Koperasi, sebagai lembaga ekonomi berbasis kebersamaan, memiliki fungsi yang vital dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi di Indonesia memiliki fungsi yang sangat penting, yang mencakup:
1. Membangun dan Mengembangkan Potensi Ekonomi Anggota dan Masyarakat
Salah satu fungsi utama koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan. Ini dilakukan dengan memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka. Melalui kemitraan dan kolaborasi, koperasi membantu anggotanya untuk mengoptimalkan potensi mereka dalam mencapai kesejahteraan ekonomi.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia dan Masyarakat
Koperasi bukan hanya tentang aspek ekonomi semata, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara keseluruhan. Melalui program-program sosial, kesehatan, dan pendidikan, koperasi berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat hubungan antaranggota serta dengan masyarakat luas.
3. Memperkokoh Perekonomian Rakyat dan Nasional
Koperasi dianggap sebagai pilar utama dalam memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, koperasi memberdayakan anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan menjadi guru utama, koperasi membantu menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional.
4. Mewujudkan Perekonomian Nasional yang Berbasis Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi
Koperasi berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan memberdayakan anggota untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan ekonomi dan mengedepankan prinsip keadilan, koperasi menjadi salah satu instrumen utama dalam mencapai tujuan tersebut.
Dalam era globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, peran koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial tidak bisa diremehkan. Dengan mengoptimalkan fungsi-fungsinya sesuai dengan landasan hukum dan prinsip-prinsipnya, koperasi memiliki potensi besar untuk terus menjadi kekuatan yang menggerakkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.